Pencuri Akik Ketangkap Massa di Pasar Kayun


Seorang pemuda ditangkap massa sedang mencuri akik di pasar Kayun Surabaya. Beruntung ada anggota polisi yang sedang berada di lokasi, sehingga pencuri tidak sampai menjadi bulan – bulanan massa yang berada di lokasi kejadian. Polisi pun langsung mengamankan tersangka ke Polsek Sukomanunggal.

Pencuri itu diketahui bernama, Imam Syafii, warga Pesapen Surabaya, pencuri satu ini tergolong nekat karena mengambil akik secara terang-terangan di pasar Kayun Surabaya. Awalnya pencuri ini berpura – pura membeli akik di sebuah toko akik milik Nurizaldi. Banyaknya  orang yang membeli akik dimanfaatkan tersangka untuk mengambil akik black opal seharga Rp 2 juta rupiah.

Namun, aksi pencurian tersebut diketahui seorang pembeli lainnya, sehingga tersangka langsung ditangkap massa secara beramai-ramai. Beruntung ada aparat kepolisian yang saat itu sedang berada di lokasi, sehingga tersangka langsung diamankan dan tidak sampai menjadi bulan – bulanan massa.

Tersangka sendiri, diketahui sering berada di pasar Kayun, dirinya mengaku sudah dua kali ini mencuri akik di pasar tersebut. Kini pencuri itu diamankan ke Polsek Sukomanunggal Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pencuri Akik Ketangkap Massa di Pasar Kayun

Seorang Ibu Menyelipkan Batu Akik Curian di Selangkangan


Seorang Ibu Menyelipkan Batu Akik Curian di Selangkangan

Tergiur untuk memiliki batu akik dan kain batik, membuat Sriatin (50) warga Jalan Tambak Asri Gg XXVI Surabaya, nekat melakukan pencurian karena mengaku tidak punya uang untuk membelinya.

Kejadian berawal saat nenek dua cucu tersebut mendatangi salah satu stand pameran batu akik dan batik di salah satu mal di Jalan A Yani, Rabu (3/6). Dengan modus berpura-pura sebagai pengunjung, Sriatin langsung menyelipkan barang incarannya di sela pahanya (selangkangan).

“Saya tergiur melihatnya, mau beli tidak punya uang, apalagi batu akik sekarang lagi trend,” ucap Sriatin tertunduk.

Kapolsek Wonokromo Kompol Arief Kristanto mengatakan, awalnya tersangka yang membaur dengan pembeli lainnya mengawasi penjaga stand. Saat penjaga lengah, Sriatin mengambil akik dan menyelipkannya di sela pahanya.

“Tersangka sudah beberapa kali datang ke lokasi pameran, namun tidak pernah membeli sehingga menimbulkan kecurigaan pemilik stand dan karyawan setempat,” terang Arief.

“Saat tersangka datang ke lokasi pameran, para penjaga stand langsung mengawasinya. Saat Sriatin beraksi, ia pun langsung ditangkap. Sedangkan barang bukti berupa akik diselipkan di sela kedua pahanya,” tambahnya

Mantan Kapolsek Tambaksari ini menjelaskan lebih lanjut, modus yang dilakukan tersangka sudah sering dilakukan oleh pelaku pencurian utamanya kaum perempuan.

“Setiap melakukan aksinya, pelaku seperti tersangka ini sering menggunakan daster agar mudah menyelipkan barang curiannya di antara kedua pahanya,” papar Arief.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun Penjara.

Seorang Ibu Menyelipkan Batu Akik Curian di Selangkangan